SURABAYA, iNews.id – Ditreskrimum Polda Jatim meringkus pengedar uang dolar palsu, berinisial MY. Dari tangan MY, polisi mengamankan barang bukti pecahan 100 dolar Amerika sebanyak seribu lembar, atau senilai Rp 1,4 miliar (kurs Rp13.959,80).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim (Dirreskrimum) Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku dibekuk di sebuah hotel di Surabaya, saat tengah menunggu pembeli.
“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya transaksi uang palsu di sebuah hotel. Dari sana kami melakukan penggerebekan di sebuah kamar dan mendapati pelaku berikut barang bukti upal ini,” katanya, Senin (6/1/2020).
Uang dolar palsu tersebut disembunyikan pelaku di sebuah tas hitam. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang palsu tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial FS. Harganya Rp8.000 persatu dolar. Namun, belum sampai terjual, pelaku sudah tertangkap.
BACA JUGA: Upal Marak Jelang Nataru, Polisi Tangkap 2 Pengedar di Subang
“Dari pengakuan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari teman wanitanya berinisial ST, yang saat ini masih kita cari. Demikian juga dengan sang pembeli, juga masih kita cari,” katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan tindak pidana tersebut. Sehingga, upal itu masih belum sempat diedarkan oleh tersangka.
“Pengakuan tersangka baru sekali ini. Jadi belum sempat diedarkan. Pengakuan ini tentu masih terus kita dalami lagi. Termasuk siapa pembuat uang ini, karena secara fisik upal itu mirip dengan aslinya,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait