SURABAYA, iNews.id – Wabah Covid-19 atau corona menyebabkan 1.923 karwayan dari 29 perusahaan di Jawa Timur (Jatim) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara karyawan dirumahkan mencapai 16.086 orang.
Hal ini disampaikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Menurutnya, karyawan yang mengalami PHK dan dirumahkan ini tersebar di beberapa kota besar di antaranya Banyuwangi, Jombang, Gresik, Lamongan, Ngawi Kota Blitar dan Kota Batu.
Mayoritas perusahaan yang mengambil kebijakan pengurangan karyawan tersebut berasal dari sektor perhotelan dan pariwisata. Wabah corona mengakibatkan sektor pariwisata sepi.
Sementara terkait THR, sampai saat ini masih terus dibahas. Informasi terakhir dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR boleh ditunda asal ada kesepakatan dengan pekerja.
“Posisi terakhir, dari Kemenaker mengatakan THR boleh ditunda asal ada kesepakatan dengan pekerja,” kata Emil.
Selain itu, industri hotel dan restoran juga terkena imbas. Emil berharap, pajak sebesar 10 persen itu diharapkan tidak ditarik selama enam bulan sejak Maret lalu. Menurutnya, hal ini merupakan rencana pemerintah pusat.
“Rencananya juga akan ada stimulus fiskal. Namun daerah masih menunggu peraturan menteri keuangan terkait pembebasan pajak,” katanya.
Sementara itu, data kasus Covid-19 per Selasa (7/4/2020), ada tambahan dua orang positif corona. Saat ini total yang pasien positif di Jatim mencapai 189 orang.
Dari angka tersebut, hanya 135 pasien yang masih dalam perawatan intensif di ruang isolasi. Untuk pasien sembuh corona bertambah dua menjadi 40 orang. Ini artinya 21,6 persen kesembuhan. Sementara yang meninggal dunia tetap 14 orang atau setara 7,4 persen.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait