JEMBER, iNews.id – Seorang residivis kasus pencurian motor (curanmor) di Jember, Jawa Timur (Jatim) kembali ditangkap aparat Polsek Jombang. Kali ini, dia kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Tamam Prayogo warga Jalan Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Jember ini nekat menjual sabu-sabu kepada masyarakat dan juga kalangan pelajar. Padahal dia baru saja keluar penjara enam bulan lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tanggul, Ipda Dwi Sugianto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni mengiming-imingi barang haram itu secara gratis. Saat korban sudah ketagihan, baru dia akan meminta harga atas sabu yang digunakan.
“Pelaku ditangkap saat menunggu konsumen untuk bertransaksi di permakaman China Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul,” katanya, Rabu (15/7/2020).
Di hadapan penyidik, pelaku mengakunekat menjual sabu-sabu karena kesulitan mencari pekerjaan di tengah pandemi Covid-19. Dari tangan pelaku, polisi menyita 0,19 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1(a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait