Seorang residivis kasus pembegalan ditangkap Unit Resmob Selatan Satreskrim Polres Lumajang, di Kecamatan Tempeh, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026) sore. (Foto: iNews).

LUMAJANG, iNews.id - Seorang residivis kasus pembegalan ditangkap Unit Resmob Selatan Satreskrim Polres Lumajang, di Kecamatan Tempeh, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026) sore. Penangkapan berlangsung saat pelaku asyik karaoke di tempat hiburan.

Sunaryo alias Imam, warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Lumajang, tidak berkutik saat diringkus polisi. Sunaryo merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pembegalan. 

Polisi juga menduga pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang bersama komplotannya. Sunaryo dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. 

Saat hendak dilakukan pengembangan untuk memburu anggota komplotan lainnya, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.

Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki. Setelah mendapat perawatan medis, Sunaryo bersama barang bukti dibawa ke Polres Lumajang.

"Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil mlakukan pengungkapan kasus tindak pidana curanmor yang mena pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindakan curat, bahkan dia juga residivis," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi .

Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih memburu komplotan pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pembegalan di Lumajang.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network