Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan nenek Nanik Suyatni oleh anak angkatnya di Malang. 24 adegan diperagakan. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang nenek oleh anak angkatnya sendiri, Selasa (13/12/2022). Sedikitnya 24 adegan diperagakan di rumah korban Nanik Suyatni (85) di Jalan Manyar Nomor 36 RT 16 RW 8, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Proses rekonstruksi dimulai pada pukul 10.50 WIB. Tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan yang juga anak angkat korban dihadirkan langsung di lokasi. 

Penyidik kepolisian juga menghadirkan dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Tersangka dengan dikawal ketat kepolisian langsung turun dari mobil dan memasuki rumah. Selama proses rekonstruksi berlangsung, kepolisian memasang garis polisi di area jalan depan rumah korban hingga radius 10 meter.

Warga dan orang yang tidak berkepentingan diminta untuk dilarang di dalam area garis polisi. Sementara penjagaan dilakukan di area pagar rumah yang didiami oleh korban dan pelaku ini.

Reka adegan sebagian besar berlangsung di dalam rumah dan digelar secara tertutup. Hanya ada beberapa adegan rekonstruksi yang dilakukan di luar rumah seperti saat pelaku membonceng saksi yang juga tetangga korban pascakejadian pembunuhan itu.

Awak media hanya diperkenankan mengambil gambar di bagian dapur rumah saat tersangka Rahmat Irwanto memukuli orang tua angkatnya itu di sebuah kursi. Tak kurang tiga pukulan ke arah kepala dilayangkan Iwan sebelum akhirnya mencekik korban hingga tak bernyawa. 

Pantauan MPI di lokasi sedikitnya ada 24 adegan diperagakan oleh tersangka hingga di jalan depan rumah.

"Tadi ada sekitar 20 adegan, sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan dan setelah melakukan kekerasan," kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis.

Wasis menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas posisi korban, terlapor atau tersangka, dan saksi saat kejadian berlangsung. 

Sementara Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang Su'udi menjelaskan, pihaknya masih menunggu penyidikan dan berkas yang disampaikan kepolisian. Sejauh ini dari proses rekonstruksi yang berlangsung dapat disimpulkan perbuatan Iwan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP.

"Kami menunggu hasil keseluruhan atas penyidikan dari kepolisian. Pasalnya kan 338, apa dapat dialternatifkan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, nanti kami dalami dari fakta yang ada," ucap Su'udi.

Dia menambahkan, berdasarkan rekonstruksi yang disaksikannya, terlihat jelas memang ada perbuatan yang menunjukkan terjadinya pembunuhan. 

"Fakta itu akan kami sesuaikan dengan alat bukti untuk meyakinkan hakim. Keterangan saksi dan terdakwa juga akan kami pertimbangkan," ujarnya.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan orang tua oleh anak angkat terungkap pada Kamis (24/11/2022) saat jasad Nanik Suyatni di rumahnya. Saat itu, korban ditemukan oleh keluarga anak angkatnya saat berkunjung ke rumah. 

Saat ditemukan, pada bagian wajah korban dipenuhi darah segar. Selain itu, juga didapati beberapa luka di bagian kepalanya.

Ketua RT 16 RW 08 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun, Jumari mengungkapkan, saat itu dia mendapat informasi meninggalnya korban dari adik anak angkatnya korban. Perempuan yang diketahui bernama Isa itu, datang dengan tubuh gemetaran melaporkan Nanik meninggal dunia.

"Saat itu sekitar pukul 16.00 WIB, saya mendapat laporan dari Mba Isa. Kemudian, istri saya diajak untuk melihat kondisi jenazah. Dan diketahui, ada luka yang diduga bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala kiri korban," kata Jumari.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network