TUBAN, iNews.id - Seorang pemuda mabuk di Kabupaten Tuban terjaring razia petugas gabungan, Kamis (31/12/2020) malam. Laki-laki berinisial HS ini diamankan karena melanggar aturan jam malam dan tidak mengenakan masker.
Selain dimintai keterangan, warga Kecamatan Kerek ini juga dirapid test bersama dengan 30 warga lain yang melanggar aturan jam malam.
Di hadapan polisi, pemuda ini mengaku telah menenggak tuak dua botol sepulang dari kerja. Namun, dia berkilah tengah mabuk, meski terlihat sentoyoran. “Tadi habis dua botol. Nggak mabuk mas untuk jamu. Biar stamina kuat,” katanya.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pihaknya menggelar patroli Tahun Baru untuk mengantisipasi kerumunan dan pelanggaran jam malam. Patroli digelar di sejumlah titik keramaian, yang berpotensi menjadi tempat orang berkumpul.
“Kami patroli besar. Gabungan. Ini tadi ada yang melanggar jam malam dan kami lakukan rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya, Jumat (1/1/2021).
Dari hasil rapid test yang digelar petugas gabungan di alun-alun kota dan gedung olah raga Ranggajaya Anoraga, beberapa warga dinyatakan reaktif. Selanjutnya mereka didata dan diserahkan ke Tim Covid-19 untuk tes swab.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait