Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi dan burung Cucak Ijo yang berhasil disita. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Aparat Direktorat Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penyelundupan ratusan burung jenis Cucak Ijo (Chloropsis sonnerati) yang dikirim melalui angkutan laut. Burung-burung ini berasal dari Kalimantan Utara (Kaltara) menggunakan kapal barang tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi mengatakan burung-burung yang tergolong satwa dilindungi itu diduga akan diperjualbelikan di wilayah Jatim. “Kami lakukan penangkapan di atas kapal berkat informasi dari masyarakat," katanya di Surabaya, Selasa (31/12/2019).

Saat ini, kata dia, nakhoda beserta empat orang anak buah kapal (ABK) yang membawa ratusan burung cucak ijo sedang menjalani proses penyidikan di Polair Polda Jatim. Arnapi menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemilik dari burung-burung tersebut.

"Terdata 207 ekor burung Cucak Ijo yang berhasil diamankan dengan nilai total ditaksir mencapai Rp960 juta," katanya.

BACA JUGA: Amankan Mudik Nataru di Bakauheni, Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Dilindungi

Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Gresik, Jatim, Widodo, memastikan status konservasi burung-burung Cucak Ijo ini dilindungi Undang-Undang. Populasi burung Cucak Ijo menyebar di berbagai provinsi se- Indonesia.

“Di Kalimantan Utara, populasinya tersisa sekitar 26 ribu ekor,” katanya.

Setelah selesai proses penyidikan nanti, pihaknya minta izin kepada petugas Polair Jatim untuk segera melepasliarkan burung-burung tersebut kembali ke habitatnya di Kalimantan Utara.

Sebagai informasi, Direktorat Polair Polda Jatim telah menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur angkutan laut sebanyak delapan kali sepanjang tahun 2019. Ada 540 ekor burung berbagai jenis dengan nilai konservasi yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar. Dari kasus-kasus ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network