Buruh Karawang bergabung dengan buruh lainnya di Jakarta protes kebikakan JHT. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

SURABAYA, iNews.id - Ratusan buruh berdemonstrasi di Gedung DPRD Jawa Timur menuntut pemerintah mencabut aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun, Rabu (16/2/2022).

Para buruh menilai aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tidak tepat di tengah banyaknya buruh terkena PHK akibat pandemi Covid-19.

Koordinator lapangan, Choirul Anam mengatakan, dalam aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 memungkinkan JHT baru bisa diambil saat buruh berumur 56 tahun. 

“Padahal dalam aturan sebelumnya di Permenaker Nomor 19 tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan pekerja mengundurkan diri dari tempat kerja,” katanya. 

Dia mengatakan, dalih pemerintah JHT diganti dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) itu merupakan dua hal yang berbeda dan diatur dalam aturan yang berbeda. “JKP hanya berlangsung selama enam bulan, sedangkan hidup terus berjalan,” ucapnya.

Aksi ratusan buruh itu mendapat pengawalan ketat aparat Polrestabes Surabaya. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network