Empat orang kawanan perampok spesialis mobil rental yang ditangkap polisi di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (16/1/2018). (Foto: iNews/Ahmad Ilyasan)

PASURUAN, iNews.id - Petugas Subdit Jatanras Polda Jawa Timur, meringkus empat orang pelaku perampokan mobil rental di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap. Kini keempat pelaku terpaksa mendekam di ruang tahanan Polda Jatim, sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura  menyewa mobil untuk iring-iringan pengantin. Pelaku kemudian menyekap dan mengancam supir rental hingga akhirnya dibuang di pinggir hutan.
Modus operandi yang digunakan para tersangka ini diawali dengan salah seorang pelaku yang menelpon supir rental dan berpura-pura untuk menyewa mobil.

"Setelah berhasil pelaku kemudian mengajak tiga orang temannya untuk ikut ke dalam mobil. Korban kemudian diajak mutar-mutar di daerah Lumajang. Setelah menemukan tempat yang pas untuk menjalankan aksinya, supir pun diancam dan dibuang di pinggir hutan,” ucap Bobby Tambunan, Kasubdit Jatanras Polda Jatim dalam gelar perkara di Mapolda Jatim, Selasa (16/1/2018) sore tadi.

Perampokan mobil rental dengan modus untuk mengantar pengantin ini, menimpa supir bernama Jamroni, ketika kendaraannya melintas di Desa Ngambal, Kecamatan Tutur, Pasuruan, Sabtu, 13 Januari 2018 lalu. Korban yang duduk di depan langsung dijerat menggunakan sabuk pengaman. Pelaku kemudian mengalungkan celurit ke leher korban. Setelah diikat dan dilakban korban akhirnya dibuang di tepi hutan di daerah Nongkojajar, Pasuruan.

Kasus pencurian mobil dengan kekerasan ini yang melibatkan empat pelaku ini, berhasil diungkap Petugas Jatanras Polda Jatim hanya dalam tempo dua hari. Petugas yang mendapatkan  informasi mengenai adanya transaksi mobil curian di wilayah Pasuruan, kemudian menelusuri informasi tersebut. Dari penelusuran tersebut, petugas lalu menangkap seluruh tersangka di sejumlah tempat berbeda di Jawa Timur. Keempat tersangka tersebut adalah JY, NS, FR, dan MH. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Selain mengamankan empat tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil curian, senjata tajam, serta tali dan sabuk pengaman kendaraan yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya. Akibat perbuatanya keempat pelaku harus meringkuk di tahanan Polda Jatim.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network