Ilustrasi penangkapan. (Foto: Okezone)

SIDOARJO, iNews.id - Seorang petugas keamanan sebuah pusat perbelanjaan (mal) di Surabaya ditangkap polisi lantaran berpura-pura sebagai anggota intelijen kepolisian. Warga Surabaya tersebut diamankan di kos miliknya di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, pelaku atas nama IS ditangkap usai memperdaya korbannya DC, warga Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo Kota. "Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota intel polisi yang sanggup untuk mengurus Surat Izin Mengemudi," katanya, saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (3/8/2018).

Haris menjelaskan, pelaku dan korban ini bertemu setelah sebelumnya berkomunikasi melalui telepon. “Korban dan akan diantar ke Mapolresta Sidoarjo untuk diurus pembuatan SIM. Keduanya bertemu di pertigaan Cemengkalang Sidoarjo untuk berangkat bersama menuju ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.

Namun, sebelum memasuki Mapolresta Sidoarjo, pelaku mengajak berhenti di sebuah kedai di sekitar kantor Mapolresta Sidoarjo. "Saat berada di kedai itu, pelaku kemudian meminjam telepon genggam korbannya dengan alasan akan menghubungi temannya," katanya.

Pelaku lalu mengajak korban untuk berputar-putar dulu sementara ponsel miliknya masih dipegang tersangka. "Keduanya berhenti di SPBU Jenggolo Sidoarjo, dan tersangka menyuruh korban untuk cuci muka dengan sabun muka yang sebelumnya dibelikan oleh tersangka di dalam toilet SPBU dengan alasan biar suapaya korban terlihat cerah dan segar," kata Haris.

Sebelum masuk toilet, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan diisi bahan bakar. "Saat keluar toilet itulah korban sudah tidak melihat tersangka yang menghilang bersama sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W 4969 VN dan telepon genggam korban," ucap Haris.

Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di tempat indekosnya di wilayah Taman Sidorjo, dan tersangka mengaku kalau sudah dua kali melakukan aksi kejahatan itu. “Atas perbuatannya, kepada tersangka akan kami kenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang perbuatan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network