SURABAYA, iNews.id - Puluhan massa Gerakan Anti Korupsi (Garansi) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim),  Jumat (31/8/2018). Mereka mendesak Korps Adhyaksa itu untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
 
 Sejumlah aktivis antikorupsi ini berunjuk rasa karena menilai Kejati tidak serius menuntaskan kasus korupsi senilai Rp277 miliar tersebut. Padahal, saksi kunci dr Bagoes telah memberi petunjuk baru mengenai keterlibatan sejumlah politisi dan pejabat dalam kasus itu. 
 
 Ya, kasus P2SEM sebetulnya diusut Kejati Jatim sejak 2009. Setahun setelah dana hibah dari pemerintah provinsi setempat itu mengalir ke ratusan kelompok masyarakat di Jatim. Namun, penyidikan dinilai belum tuntas. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci sekaligus terpidana kasus ini, dr Bagoes Soetjipto, berhasil ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu. 
 
 "Hari ini kami datang untuk menagih komitmen Kejati dalam memberantas praktik korupsi. Kasus P2SEM ini contohnya. Sampai saat ini belum ada kejelasan siapa tersangkanya. Padahal kasus ini sudah masuk tahap penyidikam," kata koordinator aksi, Imam Syafi'I, Jumat (31/8/2018). 
 
 Pendemo juga menyebut satu nama politikus yang kini anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat, RA, yang diduga terlibat dalam kasus P2SEM. RA disebut merekomendasikan 44 proposal untuk memperoleh hibah P2SEM tersebar di delapan kabupaten/kota. "Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jatim agar memeriksa dia," kata Imam. 
 
 Setengah jam berorasi, perwakilan massa kemudian dipersilakan masuk untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak Kejaksaan. Mereka ditemui oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Marpaung.
 
 Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, penyidikan kasus P2SEM hingga kini masih berjalan. Penyidik masih menjahit alur dana hibah itu seperti disampaikan Dokter Bagoes, termasuk siapa saja yang terlibat. "Okelah Bagoes misalnya ngomong A-B-C-D, tapi kalau enggak ada bukti lain lalu dia narik omongan, habis. Kalau sesuai KUHAP, harus minimal dua alat bukti," katanya. 
 
 Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, menuturkan, bahwa pihaknya kini tengah menggandeng sebuah institusi keuangan, yakni bank, untuk melengkapi penyidikan kasus P2SEM. "Kalau saksi-saksi sudah dimintai keterangan," ucapnya.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait