MALANG, iNews.id - Pria tuna wicara di Malang ditangkap polisi karena kasus pencurian. Pelaku berinisial LM (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, terbukti menggasak uang Rp34 juta milik resto Mie Gacoan di wilayah Singosari.
LM ditangkap polisi di Terminal Arjosari setelah satu tahun menjadi buron. Saat itu juga LM digelandang ke kantor polisi dan dilakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, pihaknya menerima laporan pencurian di sebuah restoran Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Saat itu, seorang pegawai restoran yang pertama kali datang hendak membuka restoran pada 6 Agustus 2022, pukul 06.30 WIB, curiga melihat ruang manajer terbuka.
"Dia berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama," kata Taufik, Sabtu (14/10/2023).
Saat diperiksa, diketahui uang sebanyak Rp34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.
“Usai menerima laporan kehilangan uang Rp 34 juta itu kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ujarnya.
Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui tersangka mengarah ke LM alias Ditto (33). Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (10/10/2023). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban, yang sebelumnya hilang.
Taufik juga mengungkap bahwa tersangka LM merupakan seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.
Modus operandinya yakni tersangka masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait