SURABAYA, iNews.id – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Purwanto alias Purnanda (33), seorang pria asal Karangrejo, Tulungagung. Dia diamankan atas perbuatan tak senonohnya terhadap dua pelajar berinisial FR (16) dan RZ (15).
Kedua remaja di bawah umur ini dipaksa pelaku memenuhi hasrat seksualnya. Mereka diberikan imbalan uang Rp100.000 dan Rp150.000, untuk onani dan mau disodomi.
"Pelaku Purwanto ini memiliki kelainan seksual. Dia penyuka sesama jenis dan mengincar anak-anak sebagai korban dengan memberi imbalan uang," ujar Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Moh Aldy Sulaiman, Senin (1/7/2019).
Modus operandi yang dilakukan Purwanto yakni awalnya mengajak kedua korban bermain di rumahnya. Setelah itu, mereka ditawari uang. Namun ada syaratnya, mereka harus mau diajak berhubungan badan.
"Untuk FR dan RZ ini diberi Rp100.000 dan Rp150.000," katanya.
Hasil pengembangan, polisi menduga korban seks menyimpang pelaku lebih dari dua orang. Hal ini berdasarkan barang bukti ponsel milik pelaku yang disita petugas. Dalam ponsel itu terdapat sejumlah rekaman percakapan serta foto-foto yang pelaku bersama remaja lainnya.
"Kami masih melakukan penyidikan. Ada kemungkinan, korbannya lebih dari dua orang dan sangat banyak," ucapnya.
Atas perbuatan ini, pelaku Purwanto dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukumannya di atas 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait