SURABAYA, iNews.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pria berinisial AAS (34), penyebar konten porno anak asal Kota Malang. AAS membuat dan mengelola website total ada 280 website bermuatan pornografi anak dengan keuntungan hingga miliaran rupiah.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Setiawan mengatakan, website tersebut sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Dalam prosesnya, tersangka menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video. Dari itu, tersangka memosting melalui web miliknya.
Pelaku mendapat keuntungan besar dari iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung mengakses konten video yang ada. Di mana, setiap seribu kali klik per hari tersangka meraih keuntungan USD0,7.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh keuntungan Rp96 juta per bulan. Jika bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi Rp1 miliar yang dia dapatkan," kata Luthfie, Kamis (6/6/2024).
Kasubdit V Siber AKBP Charles Tampubolon menambahkan, dalam empat tahun total sudah ada 26.000 konten video porno atau asusila dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi anak di bawah umur.
"Saat dilakukan penelusuran website ini bisa diakses tanpa VPN. Ini ada kelebihan sendiri websitenya, tanpa VPN bisa mengakses website tersebut," kata Charles.
Saat ini, kata dia, tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka sebagai aktor intelektual dalam pembuatan video tersebut. Tersangka, mengumpulkan video dan ditayangkan dalam website. “Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait