SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh kota ini selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu diambil untuk meringankan beban para PKL.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, selama PPKM Darurat, pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Kondisi ini otomatis membuat pendapatan para pedagang juga menurun.
“Menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Makanya kami lakukan pembebasan khusus selama bulan Juli 2021,” kata Widodo, Selasa (20/7/2021).
Pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK di 49 titik lokasi yang tersebar di Surabaya. Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat.
“Kami cek terus hasil penjualan melalui kasir yang memang mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar pedagang tidak terbebani.” ucapnya.
Widodo mengatakan, jangka waktu pembebasan retribusi SWK untuk saat ini hanya di bulan Juli saja. Sebab, pembebasan retribusi ini memang dikhususkan selama PKKM Darurat.
“Apabila PPKM Daruratnya selesai, maka pembayaran seperti semula. Karena kan para pembeli sudah bisa makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Untuk mekanismenya, belasan SWK telah mengurus pembebasan retribusi secara langsung ke dinas terkait. Meskipun ada pedagang tidak mengurus, Pemkot Surabaya memastikan tidak akan menarik retribusi selama bulan Juli. “Jadi ya otomatis tidak kami tarik meskipun pedagang tidak mengurus pembebasan,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait