Petugas melakukan swab ke pengguna jalan yang melintas di Jembatan Suramadu, Surabaya. (Foto: MNC Portal/Aan Haryono)

SURABAYA, iNews.id - Pos penyekatan tes swab antigen di Jembatan Suramadu akan ditidakan. Sebagai gantinya penanganan Covid-19 akan difokuskan di delapan desa/kelurahan di Bangkalan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan delapan desa di Bangkalan tersebut meliputi Kelurahan Kraton, Kelurahan Pejagan dan Kelurahan Bancaran. Ketiganya berada di Kecamatan Bangkalan. 

Lalu, Desa Arosbaya dan Desa Tengket Kecamatan Arosbaya, Desa Moarah Kecamatan Klampis, Desa Kombangan Kecamatan Geger dan Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh. 

"Jadi pelan-pelan, pos penyekatan yang ada di sisi Bangkalan itu akan kami cabut. Begitu juga dengan pos yang ada di sisi Surabaya ini, pelan-pelan akan kami cabut," katanya, Rabu (23/6/2021).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah digelarnya analisa dan evaluasi (anev). Namun, pihaknya tak akan kendor dalam menangani Covid-19. Karena, penanganan Covid-19 dilakukan difokuskan di delapan desa/kelurahan dalam lima kecamatan di Bangkalan. 

"Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi (pos penyekatan) ini," ujarnya. 

Meski begitu, pihaknya meminta masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu, membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pihaknya akan melakukan pemeriksaan. "SIKM bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan," katanya. 

Diketahui, SIKM menjadi untuk melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal. Ini untuk menekan melonjaknya kasus Covid-19 di Jatim, utamanya Bangkalan. 

SIKM diutamakan bagi para pekerja seperti penjual sayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta maupun pegawai pemerintahan dengan rutinitas setiap hari lintas Bangkalan-Surabaya.

Dokumen SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan. Syarat untuk mendapat SIKM, wajib melampirkan hasil negatif atau non-reaktif rapid test antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network