SURABAYA, iNews.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia. Dari penangkapan seorang bandar dan tujuh kurir itu, polisi mengamankan barang bukti 7 kilogram (kg) sabu-sabu.
Kedelapan sindikat narkorba itu, yakni Dodi Irawan (23); M Juber (31); Rusli Arif (41); Farhan (26); M Nasir (20); dan Hasan (27). Keenamnya warga asal Aceh Utara. Sementara dua pelaku lagi, Jemi (42), warga Malang, dan Dodi Irawan (41), warga Tulungagung.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, polisi harus melumpuhkan delapan pelaku dengan timah panas. Tindakan tegas ini diambil polisi karena mereka melawan saat hendak ditangkap. “Karena melawan, semua pelaku kami lumpuhkan. Kedua kaki mereka kami tembak,” kata Memo Ardian, Kamis (19/12/2019).
Memo menjelaskan, kedelapan pelaku kerap mengambil dan mengantarkan pesanan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
“Bandarnya Dodi Irawan. Dia ini yang kerap memesan narkoba dan memasok ke Lapas Madiun. Sementara barangnya didatangkan dari Malaysia. Untuk melancarkan aksinya, dia meminta bantuan tujuh kurir itu,” kata Memo.
Memo menjelaskan, sindikat narkoba jaringan Malaysia itu terungkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus dan jaringan yang sama. Modus yang mereka gunakan, barang haram tersebut dikirim dari Malaysia menggunakan jalur laut, kemudian transit ke Aceh. Dari Aceh, narkoba itu kemudian dikirim langsung ke Malang melalui jalur udara.
“Modusnya sama persis dengan empat sindikat yang sebelumnya kami ungkap. Bedanya, barang-barang haram yang diselundupkan itu selalu disimpan dibawah sol sepatu agar tak mudah dideteksi sinar x-ray bandara. Di setiap pasang sepatu yang dipakai para kurir, terdapat sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 kg sabu,” katanya.
Dia menambahkan, dari pengakuan para kurir, seluruhnya sudah berkali kali menyelundupkan sabu-sabu dari Aceh ke wilayah Jatim. Upahnya cukup besar dan setiap kurir bisa mendapatkan Rp16 juta.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait