Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat ekspose pengungkapan kasus sabu dan pil ekstasi. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 40 kilogram (kg) sabu dan 26.019 butir pil ekstasi

Pengungkapan jaringan narkoba antarpulau Sumatra-Jawa ini dilakukan di dua waktu dan jaringan yang saling berkaitan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menangkap Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung. Pria yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal ini ditangkap di lobi salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/3/2024) pukul 13.00 WIB.

Dari tangan Sardiansyah, polisi mengamankan sabu seberat 23.929,42 gram yamg dikemas dalam tas jinjing. Polisi juga mengamankan 20.098 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas ransel. 

"Kemudian petugas mengembangkan kasus ke daerah Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Pasma, Senin (29/4/2024).

Di sana petugas mengamankan seorang pengusaha properti bernama Yan Miller (48) asal Pekanbaru, Riau, Jumat (5/4/2024) pukul 15.00 WIB. Kepada petugas, tersangka Yan Miller mengakui masih menyimpan sabu dan ekstasi di sebuah rumah di daerah Kasokandel, Majalengka, Jawa Barat.

Petugas kemudian bergerak mendatangi lokasi keesokan harinya. Kemudian menemukan sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan lagi dan ditemukan sebungkus sabu seberat 1 kilogram lebih.

Secara total, dari tangan Yan Miller, polisi menyita barang bukti berupa 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sardiansyah dan Yan Miller merupakan kurir yang bertugas mengirim barang haram tersebut.

"Kedua tersangka berpindah-pindah hotel ketika mengirim narkoba tersebut. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas," katanya.

Menurutnya, polisi masih memburu dua tersangka lain berinisial LL serta TR yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut. Pasma memastikan, pihaknya telah memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari total barang bukti yang kami amankan dari dua tersangka, jika diuangkan mencapai Rp66 miliar," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network