MALANG, iNews.id – Dua pemuda pengedar ganja ditangkap aparat Polresta Malang. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 4,5 kg ganja kering siap konsumsi.
Kedua pelaku masing-masing BW, warga Gadang dan AAP, warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang. Kedua karib ini mengaku menjadi kurir seorang bandar besar di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera.
Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan warga terhadap sebuah ekspedisi pengiriman barang di Jalan Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang. Menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam ekspidisi tersebut, warga pun melapor ke polisi.
“Laporan itu kami tindak lanjuti. Kami mendatangi ekspedisi itu dan membongkar sebuah paket kiriman, ternyata berisi ganja kering seberat 820 gram,” kata Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (26/8/2020).
Dari temuan itu, polisi lantas melacak alamat alamat pengirim, dan menangkap AAP, tersangka pengirim ganja. Tak hanya itu, polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain BW yang juga seorang kurir.
“Dari keduanya kami mengamankan 4,5 kg ganja kering siap edar. Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut sisa dari total 10 kilogram ganja yang mereka edarkan,” katanya.
Leo mengatakan, pola penjualan melalui ekspedisi ini dilakukan agar petugas tidak curiga. Mereka menyamarkan bisnis haramnya ini seolah-olah usaha toko online.
Kepada petugas, kedua tersangka berdalih hanya sebagai kurir. Dia bekerja untuk seorang bandar berinisial Z yang berada di dalam lapas di wilayah Sumatera. Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp200.000 untuk sekali packing dan mengirimkan ganja ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat satu dan pasal 111 ayat dua Undang-Undang 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait