SURABAYA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste. Sebanyak delapan kontainer minyak goreng kemasan diamankan dalam kasus ini.
Seluruh barang bukti minyak goreng tersebut diamankan polisi di depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya. Saat ini semua barang bukti telah diamankan sebagai barang bukti.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, kasus ekspor minyak goreng ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi adanya kontainer berisi minyak goreng di Depo PT Meratus di Tambak Langon. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati minyak goreng di lokasi.
"Saat diperiksa, terdapat tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan di lokasi. Pemeriksaan saksi di tempat pun dilakukan dan diterima informasi bahwa ada juga lima kontainer berisi minyak goreng berada di Teluk Lamong, yang siap diberangkatkan ke Dili, Timor Leste," katanya, Kamis (12/5/2022).
Hasil penyelidikan polisi, minyak goreng yang hendak diekspor itu bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Total yang disita sebanyak 81 ton dengan nilai Rp3,7 miliar. "Temuan itu kami dalami dan saat ini ada dua tersangka yang bertanggungjawab atas kejadian itu," ujarnya.
Kedua tersangka tersebut yakni R (60 tahun) selaku eksportir dan E (44) sebagai pengurus dokumen ekspor. Agar mulus, tersangka memanipulasi dokumen PEB yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya kontainer.
Agus menuturkan, ekspor minyak goreng tidak diperbolehkan setelah Presiden Jokowi melarang ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya pada Kamis, 28 April 2022 lalu. Larangan itu dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait