MALANG, iNews.id - Empat sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen penting lain di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) diringkus polisi. Pelaku menggunakan material asli untuk diduplikat sebelum mengubah data sesuai permintaan.
Purwoto warga Dau, Achmad Misaji warga Lawang, Sueb dan Suwarni warga Gempol Pasuruan harus berurusan dengan polisi. Keempatnya diketahui menerima pemesanan pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Buku Nikah dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari razia lalu lintas. Polisi kemudian memeriksa SIM milik Purwoto.
"Anggota polisi sudah paham mana SIM asli mana palsu. Akhirnya dikembangkan berkoordinasi dengan Satreskrim," ucap AKBP Setiawan, di Malang, Senin (19/2/2018).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya meringkus tiga kawanan lain di rumah masing-masing. Sebagai gambaran, pelaku mematok harga Rp200.000 untuk pembuatan SIM B1 palsu.
"Dari tersangka P dikembangkan lagi menuju tersangka AM. akhirnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti," katanya.
AKBP Setiawan menambahkan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempatnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Petugas juga masih melakukan pengembangan terkait ada tidaknya surat kendaraan bermotor yang dipalsukan," ujarnya.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait