SURABAYA, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur (Jatim), mengungkap dugaan penyelundupan belasan mobil yang proses pembeliannya masih dalam masa kredit. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang warga berinisial IK.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto mengatakan, debitur berinisial IK pria berusia 35 tahun asal Kuningan, Jawa Barat (Jabar), diketahui menggunakan identitas palsu dalam proses kredit pembelian mobil. Akibatnya kreditur atau lembaga pembiayaan kesulitan mencari alamat yang bersangkutan setelah angsurannya menunggak selama berbulan-bulan.
Polisi akhirnya menangkap IK saat diduga akan menyelundupkan mobil yang dibelinya secara kredit menggunakan identitas palsu itu ke luar pulau melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Polisi mengungkap IK selama ini telah menyelundupkan tiga mobil ke luar pulau melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu.
"Kami menduga ada banyak kasus serupa lainnya terkait mobil yang masih dalam masa kredit yang kemungkinan dimainkan oleh para debitur dengan tidak membayar angsuran dan berniat menyelundupkan ke luar pulau melalui angkutan jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Agus, Senin (16/7/2018).
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 13 mobil yang masih dalam masa kredit yang diduga akan diselundupkan ke luar pulau melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan para pelaku debitur yang berbeda-beda.
Penyelundupan kendaraan yang pembeliannya masih dalam proses kredit ini, menurut Agus, melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Dia menjelaskan, dalam Pasal 14 Ayat 2 disebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia yang dimiliki oleh kreditur atau perusahaan finance memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Polisi telah menelusuri asal-usul 13 mobil yang diamankan karena diduga akan diselundupkan oleh para debiturnya dan dinyatakan masih menjadi hak milik lima perusahaan finance, yaitu Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance serta Otto Finance. "Kelima perusahaan finance ini masih menjadi pemiliknya dengan dibuktikan sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Polisi menjerat para debitur nakal yang akan menyelundupkan mobil-mobil yang masih dalam proses pembelian kredit tersebut dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. “Pemberi fidusia, yaitu debitur atau warga yang membeli kendaraan secara kredit, ketika akan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yaitu kreditur atau perusahaan finance, akan dipidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta,” katanya.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait