Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.idPolda Jatim menetapkan satu tersangka baru atas kasus ujaran kebencian (rasial) saat pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Identitasnya yakni berinisial SA, seorang pria yang ikut bersama-sama dengan Tri Susanti, koordinator lapangan (Korlap) aksi yang lebih dahulu menjadi tersangka.

Hasil penyelidikan, SA terbukti melontarkan kata-kata rasis yang ditujukan kepada para mahasiswa Papua saat aksi pengepungan tersebut.

“Untuk tambahan tersangka, ditemukan dari video yang beredar, ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan. Kata-kata rasis,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, seusai Salat Jumat, (30/8/2019).

Dia tidak menjelaskan secara rinci soal tersangka berinisial SA tersebut. Alasannya karena hal ini masih dalam proses pendalaman.

"Ini masih didalami. Kalau untuk detailnya langsung wawancara sama pak Wakapolda Jatim (Brigjen Pol Toni Harmanto),” katanya.

Menurutnya saat ini, penyidik masih mendalami peran SA dalam aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua tersebut. Penyidik juga telah memanggil dua orang saksi. Mereka inilah yang akan menjadi petunjuk seberapa jauh keterlibatan SA dalam kasus tersebut.

Diketahui, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan Korlap Aksi Tri Susanti sebagai tersangka. Kasus ini buntut aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kasalan Surabaya pada 16 Agustus lalu. Insiden tersebut memicu aksi unjuk rasa besar-besaran yang berujung rusuh di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network