JEMBER, iNews.id - Polres Jember menetapkan tiga tersangka kasus perusakan ambulans yang membawa jenazah Covid-19. Mereka yakni ME (30), ES (25) dan AR (26), ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menuturkan, ketiga orang ini memiliki peran berbeda-beda dalam pengerusakan ambulans ini. Namun, terbukti bersama-sama melakukan aksi tersebut.
"Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans, hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," kata Komang, Minggu pagi (1/8/2021).
Sebelumnya dikatakan Komang, pihaknya telah melakukan penyelidikan termasuk dari video pengerusakan yang beredar di media sosial. Selain itu, setidaknya ada lima orang saksi mata di antaranya dua tokoh agama setempat.
"Kami telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku, sudah kami amankan," papar mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota.
Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Jember, mereka sedang menjalani proses penyidikan. "Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun", katanya.
Diketahui, mobil ambulans pengangkut pasien Covid-19 yang bakal dimakamkan dirusak oleh puluhan warga di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silom. Selain pengerusakan mobil ambulan, peristiwa yang terjadi pada Jumat malam 23 Juli 2021 lalu ini juga diwarnai aksi perebutan jenazah Covid-19 dari dalam ambulans.
Aksi perebutan dan pengerusakan ambulans yang membawa pasien Covid-19 ini terekam oleh salah satu kamera warga dan beredar viral di medial sosial.
Tampak dari video yang beredar, pengerusakan dan perebutan jenazah Covid-19 ini lantaran pihak keluarga dan warga berniat mengambil paksa dan memakamankan jenazah Covid-19, tanpa menggunakan protokol kesehatan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait