BOJONEGORO, iNews.id - Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya terpaksa ditembak pada bagian kaki kiri lantaran coba melarikan saat penangkapan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, identitas kedua pelaku curanmor berinisial ST (52) dan DW (30) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah motor hasil kejahatan sebagai barang bukti. Keduanya tercatat sudah beraksi di lima TKP.
“Modus yang dilakukan menyasar kendaraan yang terparkir, namun kunci motornya tidak dilepas. Setelah situasi memungkinkan, pelaku langsung membawa kabur,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Dalam ekspose kasus ini, Polres Bojonegoro memamerkan barang bukti hasil kejahatan dan para pelakunya.
“Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.
Adapun TKP pencurian motor para pelaku ini masing-masing di depan toko buah Kepoh Baru, Dusun Genjot Sugihwaras, Desa Pagerwesi Trucuk, Dusun Patoman Baureno serta di Desa Mayangrejo, Kalitidu, Bojonegoro.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait