SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap laki-laki berinisial PRW asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Pelaku dinilai punya kelainan seksual karena korbannya anak laki-laki.
Pelaku, PRW (33), diamankan di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru pada Jumat (28/6/2019). Sementara korbannya merupakan dua orang pelajar, yakni FR (16) dan RZ (15).
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M Aldi Sulaiman mengatakan, pelaku berkenalan dengan korban melalui pesan Whatsapp. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk bermain ke rumah kontrakannya.
"Lalu mengajak korban berhubungan badan di kamar tersangka," kata Aldi kepada wartawan di Kota Surabaya, Jatim, Senin (1/7/2019).
Pelaku, PRW mengaku, tidak ada paksaan darinya untuk melakukan hubungan badan dengan korban. Bahkan, salah satu dari mereka lah yang mengajak lebih dulu untuk bersetubuh.
"Selama ini tidak ada yang saya paksa untuk berhubungan badan. Bahkan saya dikasih imbalan," kata pria yang berprofesi sebagai penata rias.
Dalam perkara ini, PRW dijerat dengan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas antara lain, uang tunai Rp100.000, satu buah sprei warna pink, satu buah celana dalam warna hitam dan tiga lembar tisu.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait