Polisi menangkap tiga tersangka kasus LGBT dan konten pornografi di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: iNews)

SIDOARJO, iNews.id - Polisi menangkap tiga pria yang diduga membentuk komunitas LGBT melalui media sosial Facebook sekaligus menyebarkan konten pornografi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Ketiganya adalah AY (22), warga Kertosono, Nganjuk; RM (22), warga Ngoro, Jombang; dan SM (32), warga Kota Jember. Mereka ditangkap di sebuah kamar kontrakan di kawasan padat penduduk di Taman, Sidoarjo, setelah polisi melakukan patroli siber dan pemantauan selama 24 jam.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, dari lokasi penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi, minyak pewangi, pelumas alat bantu seksual, serta percakapan dan video porno yang diunggah ke grup komunitas LGBT di Facebook.

“Patroli siber menemukan adanya aktivitas yang meresahkan masyarakat, sehingga kami lakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Christian Tobing, Senin (11/8/2025).

Ketiga pelaku kini ditahan di sel Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan undang-undang terkait penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network