SURABAYA, iNews.id - Satreskrim Polres Tanjung Perak menangkap pengedar dolar palsu berkedok dukun penggandaan uang. Para pelaku diringkus di dua lokasi berbeda, yakni Surabaya dan Pasuran, Senin (30/7/2018) malam.
Informasi yang dirangkum iNews, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AY (44) warga Gunung Sari, Surabaya di Hotel Grand Kalimas, Pabean Cantikan, Surabaya. Ay diamankan saat akan bertransaksi dengan uang palsu (upal) 100 dolar AS sebanyak 300 lembar.
Dari penangkapan itu berkembang hingga petugas mengamankan MF (45) dukun palsu di kediamannya, Desa Sumber Rejo, Kecamatatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Kedua pelaku langsung digelangdang ke Mapolda Jatim untuk kepentingan penyelidikan.
“Pelaku AY kami tangkap saat akan transaksi uang palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 300 lembar. Upal itu dihargai Rp100 juta, yang menurut pengakuan AY uang itu berasal dari hasil ritual (perdukunan),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (31/7/2018).
Dia menjelaskan, polisi juga mengamankan MF dan menggeledah rumahnya. Di sana, petugas menemukan 1.000 lembar upal pecahan 100 dolar AS dan uang mainan satu peti pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
"Kami juga amankan seperangkat alat yang diakui pelaku MF dipergunakan untuk ritual mendatangkan uang,” ujar Barung.
Dia menambahkan, dalam perkara itu kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Selain mengamankan upal, petugas juga mengamankan satu kardus kertas bentuk cetakan uang, alat money tester, 21 keping kuningan, patung kuningan bentuk gajah, sebilah keris dan berlian imitasi.“Kami masih akan mengembangkan perkaranya. Ada kemungkinan tersangkanya bertambah,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait