SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) akan menyita semua mobil dan barang berharga milik member atau leader yang diperoleh dari bisnis investasi ilegal MeMiles. Benda berharga dan mobil tersebut bukan penghargaan atau reward dari PT Kam and Kam, melainkan dana dari nasabah yang melakukan top up.
Hal ini disampaikan Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kombespol Gideon Arif Setiyawan. Penyitaan ini tidak akan pandang bulu, termasuk milik artis EL yang yang diduga didapatkan dari top up investasi MeMiles.
“Ini misinya penyelamatan aset, jadi nanti selesai putusan persidangan, member-member yang melapor, langkah-langkahnya akan kami cantumkan dalam berkas,” katanya, Selasa (7/1/2020).
Polisi mengimbau agar para leader maupun member yang mendapatkan barang berharga untuk menyerahkan ke Polda Jawa Timur dilakukan penyitaan. Terkait hal ini, polisi sudah mempunyai data siapa yang telah mendapatkan hadiah.
BACA JUGA: Investasi Bodong MeMiles, Polda Jatim Periksa 4 Artis yang Jadi Endorser
“Kalo punya empati, secara moral, seharusnya dikembalikan,” katanya.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan. Diduga, masih ada tersangka lainya dalam kasus investasi bodong tersebut.
Polisi juga membuat posko layanan pengaduan yang terpusat di Gedung SPKT Polda Jawa timur di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya, untuk memudahkan para korban melapor dan mengadukan masalahnya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait