SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap video porno kebaya merah yang diproduksi tersangka berinisial ACS dan AH merupakan pesanan dari salah satu akun Twitter. Polisi pun menyelidiki pengguna Twitter yang melakukan pemesanan konten asusila tersebut.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).
Dia mengatakan, latar tempat video porno merupakan kamar hotel dan telah disesuaikan dengan tema yang dipesan. Ide pembuatan video juga tergantung tema pemesan.
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun Twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus video porno kebaya merah. Kedua tersangka berinisial ACS dan AH itu diduga sebagai pemeran video mesum.
Keduanya dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 12 laptop, dua hardisk, dua handphone, dan satu lembar invoice kamar 1710 lantai 17 di salah satu hotel di Jalan Gubeng Surabaya, tertanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, video porno perempuan berkebaya merah yang diduga dibuat di sebuah hotel di Surabaya viral. Video berdurasi 16 menit itu tersebar di media sosial.
Video itu muncul dengan cerita antara pegawai dan tamu hotel. Awalnya, perempuan yang mengenakan kebaya merah dan bawahan kain batik itu disuruh masuk ke kamar oleh tamu pria. Sang wanita lantas masuk ke kamar.
Ketika di dalam kamar, wanita itu disambut tamu pria yang hanya memakai handuk putih. Sosok pemeran pemeran maupun pria kurang bisa dikenali karena mengenakan penutup wajah.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait