Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28 kg yang diungkap dari kurir jaringan Sumatera, Selasa (20/6/2023). (Foto: iNews/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id – Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 28 kg. Barang haram itu didapat dari seorang kurir jaringan Sumatera. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kurir bernama Pendik Irawan telah diintai pergerakannya oleh tim Satreskoba Polrestabes Surabaya saat naik kereta api dari Surabaya hingga di Stasiun Kota Lama Malang.

“Pelaku asal Kota Batu itu menggunakan moda transportasi kereta api. Pelaku ini mengambil sabu-sabu di sebuah hotel kawasan Karawang, Jawa Barat. Ada dugaan sabu tersebut di kirim dari China,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Dia mengungkapkan, sabu seberat 28,3 kilogram dikemas dalam bungkus teh hijau bertuliskan huruf China. Pengakuan tersangka setiap kali kirim sabu mendapat upah sebesar Rp100 juta.

“Sabu itu dikemas rapi dalam kemasan teh hijau ini rencananya diedarkan di Kota Surabaya,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu dari dalam koper yang dikemas 27 bungkus teh hijau, polisi juga menyita pil ekstasi dalam dua bungkus plastik sebanyak 10.000 butir. “Kami masih selidiki untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Pendik Irawan dijerat Pasal 114 ayat( 2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network