BLITAR, iNews.id – Tim Inafis Polres Blitar membongkar makam janin yang diaborsi korban pemerkosaan di Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Senin (12/10/2020). Upaya ini dilakukan untuk mengungkap fakta baru atas kasus pemerkosaan dan aborsi atas janin tersebut.
Sejumlah petugas mendatangi Tempat Permakaman Umum (TPU) Kelurahan Babadan dan membongkar salah satu makam yang diduga janin hasil pemerkosaan. Jasad janin berusia 3,5 bulan tersebut dibongkar untuk diambil sampel darah serta jaringan sel dan dicocokkan dengan kedua orang tua.
Pantuan iNews.id, saat dibongkar, kondisi janin sudah tidak berbentuk dan tinggal gumpalan darah. Janin tersebut lantas dibungkus kain kafan dan dibawa ke laboratorium forensik untuk diteliti.
“Selain mencocokkan dengan kedua orang tua, kami juga akan menyelidiki kandungan obat yang digunakan untuk aborsi,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara’Langi, Senin (12/10/2020).
Donny mengatakan, pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang turut terlibat dalam proses aborsi tersebut. “Kami lakukan pengembangan dengan mencari tahu oknum yang memberikan obat untuk menggugurkan kandungan itu,” ujarya.
Diketahui seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Blitar memerkosa anak angkatnya yang masih di bawah umur hingga hamil empat bulan. Pelaku berinisial AAG (49) yang bekerja di Dinas Perhubungan itu juga memaksa anak angkatnya untuk menggugurkan kandungan.
Atas kasus ini AAG ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait