SURABAYA, iNews.id - Polemik Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) sistem zonasi menjadi perhatian serius para pemerhati pendidikan di Surabaya.
Mereka berkumpul dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Auditorium Universitas Negeri Surabaya (Unesa), untuk merumuskan formula tepat penerapan sistem baru tersebut.
Sejumlah pakar dan praktisi pendidikan hadir dalam acara yang diinisiasi Unesa itu. Mereka antara lain, para pimpinan universitas, fakultas, guru besar, pakar pendidikan, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, serta perwakilan SMP dan SMA di Kota Surabaya.
Sedangkan pakar pendidikan Unesa yang hadir di antaranya Prof Dr Haris Supratno, Prof Dr Budi Jatmiko MPd, serta Prof Dr Munoto MPd.
"Hasil FGD ini akan menjadi bahan evaluasi laporan kepada Presiden RI, Mendikbud, serta DPR RI," kata Rektor Unesa, Prof Dr Nurhasan MKes, Kamis (4/7/2019).
Nurhasan menuturkan, sistem zonasi tidak perlu dihentikan, tapi pemerintah perlu melakukan evaluasi agar ke depan sistem ini bisa berjalan sempurna dan tidak merugikan masyarakat.
Apalagi sistem zonasi ini sudah diterapkan di berbagai negara maju, karena memang bagus untuk pemerataan dan peningkatan kualitas mutu pendidikan. "Pemerintah perlu mencari solusi dari masukan berbagai pihak, termasuk masukan dari kami di Unesa ini," ujarnya.
Menurut Nurhasan, pemerintah harus melakukan tiga hal secara cepat. Yakni identifikasi, pemetaaan siswa dan guru, serta serta sarana dan prasarana (sarpras).
"Setuju dengan zonasi, tetapi harus memikirkan kesiapan SDM guru dan perangkatnya," katanya.
Sistem zonasi, lanjut Nurhasan, harus ada identifikasi awal yang tidak hanya memikirkan tempat tinggal siswa, tapi juga tempat tinggal guru dan perangkatnya.
Selain itu, ada road map pendidikan dimana zonasi harus bisa dipandang sebagai pemerataan mutu pendidikan. "Itu yang penting. Pemerintah harus bertindak cepat menyelesaikan hal-hal mendasar itu agar tahun depan tidak terjadi kekacauan seperti ini lagi," ujarnya.
"Setidaknya FGD ini akan memberikan solusi terbaik, terkait keluhan sistem zonasi yang berdampak ke masyarakat luas, serta menghasilkan kebijakan yang dapat meningkatkan dan pemerataan mutu pendidikan," katanya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan kebijakan zonasi bagi PPDB. Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan layanan dan kualitas pendidikan, serta membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
Namun, penerapan zonasi masih menimbulkan polemik di beberapa daerah. Hal ini menjadi kebingungan juga untuk orang tua siswa, karena kurang pahamnya mengenai penerapan kebijakan tersebut.
Mendikbud menjelaskan, penerapan sistem zonasi sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan, infrastruktur, dan kualitas guru. Bukan untuk menimbulkan masalah akan tetapi membuat pemerintah lebih jelas persoalan sekolah di beberapa daerah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait