SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat tersangka kasus pemulangan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya. Keempatnya yakni, MI (28); MA (25); MK (23) dan MB (22). Semuanya anak almarhumah, warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kini, keempat tersangka sudah diamankan.
“Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dari sisi hukum yang terjadi. Kami mengambil tindakan terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” katanya, Jumat (12/6/2020).
Fadil mengatakan, begitu diamankan, keempat tersangka langsung dibantarkan ke rumah sakit untuk proses karantina. Sebab, mereka berstatus Orang Dalam Risiko (ODR), setelah melakukan kontak fisik dengan jenazah Covid-19.
“Upaya ini juga kami ambil demi memberikan perlindungan kesehatan tersangka maupun bagi keluarga, serta masyarakat lainnya,” katanya.
Pada kasus ini, keempat tersangka, lanjut Fadil, dijerat dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP pasal 214. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Diketahui, pada 4 Juni lalu, jenazah Covid-19, Hindun Juarohmi (48) diambil paksa dari RS Paru Surabaya tanpa protokol kesehatan. Keluarga pasien menerobos masuk ruang isolasi dan membawa jenazah pulang beserta bed rumah sakit.
Keluarga pasien membantah bahwa Hindun meninggal akibat Covid-19. Karena itu, mereka menolak tegas jenazah mendapat perlakuan sesuai protokol Covid-19.
Pihak rumah sakit sudah memberi penjelasan. Namun, mereka tetap bergeming. Bahkan, mereka juga mengancam petugas, hingga akhirnya diizinkan pulang. Video pemulangan paksa jenazah Covid-19 ini pun viral di media sosial.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait