SURABAYA, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap seorang bandar narkoba Hari Junanto (43), warga Simo Kalangan I/68 RT 001 RW 007 Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya di Jakarta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5,3 kilogram (kg) sabu dalam kemasan teh China.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka ini dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya. Hari berhasil ditangkap di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jakarta Timur.
“Untuk mengelabui petugas, narkoba (sabu) ini disimpan dalam lima kantong teh China,” kata Cornelis di Mapolda Jatim, Selasa (7/7/2020).
Penangkapan ini hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan. Saat ini Cornelis mengaku belum bisa menjabarkan secara rinci motif dari tersangka karena kasus ini masih dalam proses pengembangan.
“Modusnya tak jauh berbeda dari pelaku-pelaku sebelumnya yang menyimpan sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea,” katanya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti lima kantong teh berisi masing-masing 1,06 kg hingga 1,07 kg per bungkus. Kemudian, satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp935.000.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait