SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman. Penerbitan ini setelah yang bersangkutan tak memenuhi panggilan hingga batas waktu pada Rabu (18/9/2019).
"Kami mengeluarkan DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya, sebelum penerbitan DPO, polisi telah melakukan upaya paksa pencarian ke rumah Veronica yang ada di Jakarta. Namun petugas yang menggeledah rumah tersangka tidak menemukan hasil.
"Setelah digeledah, Veronica memang tidak ada di rumahnya, di Jakarta," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Selain menetapkan Veronica sebagai DPO, Polda Jatim juga akan mengeluarkan red notice yang akan dikirim ke Perancis. Nantinya akan disebar ke-190 negara yang telah bekerja sama.
Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pekan lalu. Pemanggilan ini untuk pemeriksaan dengan status tersangka pada 13 September 2019.
Polda Jatim juga telah memberi waktu tambahan hingga lima hari. Namun tersangka tak memenuhi panggilan dan saat ini berada di Australia.
Diketahui, Veronica Koman ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica telah memprovokasi melalui media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris. Tulisannya dinilai dibuat tanpa fakta yang sebenarnya dan disebar ke dalam maupun luar negeri.
Atas perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Editor : Donald Karouw
daftar pencarian orang polda jatim Penerbitan DPO red notice Veronica Koman Hoaks Papua interpol
Artikel Terkait