SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus investasi bodong beromzet Rp750 miliar. Investasi atas nama MeMiles ini berada di bawah naungan PT Kam and Kam, bergerak di bidang jasa pemasangan iklan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, petugas mengamankan dua orang pelaku, serta barang bukti di antaranya uang tunai Rp50 miliar dan 18 unit mobil sebagai operasional.
"Kasus ini dilakukan oleh korporasi, di mana mereka memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai kelas menengah," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Jumat (3/1/2020).
Luki mengatakan, investasi yang dijalankan PT Kam and Kam tersebut beroperasi selama delapan bulan silam dan tidak berizin. Meski begitu jumlah member cukup banyak, sebanyak 264.000 anggota.
Modusnya, PT Kam dan Kam ini memasarkan jasa pemasangan iklan melalui jaringan member yang diajak bergabung dalam aplikasi MeMiles. Namun, untuk dapat memasang iklan, member harus melakukan top up sejumlah dana ke rekening PT Kam and Kam.
"Sebagai iming-iming, member dapat memilih berbagai bonus atau reward yang fantastis nilainya. Di antaranya mobil, rumah, motor, handphone, perhiasan emas, berlian dan lain-lain," ujar dia.
Hanya saja, Bonus yang sudah dipilih oleh member tidak langsung diterima, namun harus memenuhi persyaratan yang cukup lama. Antara lain, syarat pemenuhan omzet nasional, pemenuhan masa tunggu dan pemenuhan masa antre pendistribusian bonus reward selama 21 hingga 160 hari kerja.
"Dari hasil penyelidikan, bonus dan reward yang diberikan kepada member, ternyata diambilkan dari hasil top up para member. Uang itu pula yang dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga dana hasil top up yang terhimpun di rekening semakin lama semakin berkurang," katanya.
Karena itu, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah KT dan FS. Masing-masing direktur utama dan orang kepercayaannya.
"Keduanya sudah kami tahan. Selain itu, kami juga memblokir rekening atas nama PT Kam and Kam. Kami juga bekerja sama dengan OJK untuk mengusut kasus ini," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait