BANGKALAN, iNews.id - Polres Bangkalan menetapkan tujuh orang tersangka kasus pembacokan tiga orang dalam konflik pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Bator, Kecamatan Klampis. Penetapan tujuh orang tersangka ini setelah penyidik memeriksa 20 saksi sejak insiden terjadi sepekan lalu.
Ketujuh tersangka yakni AG (45) TM (35), S (55), S (41), AR (45), MEH (32) dan J (52). Dari tujuh orang tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan seorang kepala desa (Kades) berinisial AG. Saat ini AG masih aktif menjabat di salah satu desa di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Hasil pemeriksaan polisi, AG merupakan tersangka utama, yakni eksekutor pembacokan, setelah para pelaku berhasil mengadang mobil para korban. Sebagai penguat, poli juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, termasuk lima bilan senjata tajam milik para tersangka, yakni dua celurit dan tiga pisau panjang.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menuturkan, tersangka AG merupakan pendukung salah satu calon kepala desa yang masih kerabatnya. Tindakan nekat itu dilakukan demi memuluskan calon yang didukung AG.
Caranya dengan melakukan kekerasan terhadap para korban yang merupakan pendukung calon kepala desa lainnya. "Calon kepala desa yang didukung AG ini masih kerabat. Entak adiknya atau apa. Nah, dia ini nggak mau adiknya ini gagal," katanya.
Diketahui, tiga orang pendukung calon kepala desa diadang dan dibacok orang tak dikenal usai pulang dari aksi demo di Pemkab Bangkalan. Akibat pembacokan ini, dua orang tewas dan satu lainnya kritis dan masih mejalani perawatan di rumah sakit.
Hasil penyelidikan polisi, pembacokan ini dilatarbelakangi oleh konflik pemilihan kepala desa di Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Diketahui, antara pelaku dan ketiga korban berbeda dukungan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait