Plt Dirjen Otoda Kementrian Dalam Negeri Akmal Malik seusai FGD Evaluasi penyelenggaran Pilkada dan Pemilu serentak di Surabaya, Selasa (20/8/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Tahun 2020, pemerintah akan menggelar Pilkada serentak untuk 270 kabupaten/kota dan Provinsi di Indonesia. Bagi yang terpilih, mereka tidak akan menjabat selama lima tahun penuh. Pasalnya, pada 2024 sudah ada Pilkada serentak lagi untuk memilih kepala daerah baru.

“Karena masa jabatannya sampai September 2024, maka mereka tidak akan menjabat selama lima tahun. Ada yang empat tahun, bahkan 3,5 tahun,” kata Plt Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik seusai FGD Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024' di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Selasa (20/8/2019).

Meski demikian, kata dia, pemerintah akan memberikan kompensasi, berupa gaji secara penuh untuk masa jabatan yang tersisa. Misalnya, bila masa jabatannya hanya empat tahun,gaji untuk satu tahun tersisa tetap diberikan.

“Tetapi, ini hanya berlaku untuk gaji saja. Kalau tunjangan tidak ada. Undang-undang mengamanahkan begitu,” katanya.

Pada FGD siang tadi, Dirjen Otonomi Daerah juga menampung sejumlah masukan terkait penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu serentak. Beberapa di antaranya adalah persoalan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala daerah

“Banyak yang menganggap regulasi yang saat ini ada itu multitafsir. Mulai dari makna netralitas, makna izin dan lain sebagainya. Nah, semua itu akan disempurnakan,” katanya.

Di luar itu, ada juga usulan tentang pemilihan kepala daerah tidak langsung atau calon kepala daerah yang dipilih anggota DPRD. Hanya untuk usulan ini, lanjut Akmal masih berupa wacana. “Kami belum melakukan kajian komprehensif tentang itu,” katanya.

Namun, Akmal tetap menerima semua masukan tersebut. “Silakan saja. Kita tidak boleh melarang orang berwacana, itu sah-sah saja,” ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network