SURABAYA, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) melarang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) cuti selama perayaan Lebaran. Larangan itu dikeluarkan sebagai upaya peningkatan pengamanan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, larangan cuti pagi petugas lapas berlaku selama dua minggu pada momen puncak Idul Fitri, yaitu sepekan menjelang dan setelah Idul Fitri. "Karena rasio jumlah petugas dan warga binaan belum ideal. Kecuali ada keadaan darurat, baru ada diskresi," kata Imam, Selasa (4/4/2023).
Imam menjelaskan, Kanwil Kemekumham Jatim telah menyiapkan langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan memperkuat regu pengamanan dari unsur staf administratif. "Pada dasarnya petugas pemasyarakatan itu adalah petugas pengamanan, jadi meskipun selama ini di administratif harus siap masuk regu pengamanan," katanya.
Selain itu, Imam mengatakan bahwa jajaran lapas dan rutan akan memperkuat deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. "Pengendalian internal dengan memperkuat Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan juga penting untuk memastikan petugas bekerja sesuai dengan SOP yang barlaku," ujarnya.
Pria asal Pamekasan itu mengatakan bahwa pihaknya akan membangun sinergitas dengan APH. Terutama TNI/ Polri yang selama ini bahu membahu menciptakan suasana kondusif dalam lapas/ rutan. "Sinergi dan kolaborasi dengan jajaran terkait ini penting guna mengoptimalkan pemgamanan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait