Kedua tersangka peracik dan penjual miras ditahan di Mapolres Blitar, Jawa Timur. (Foto: iNews/Robby Ridwan)

BLITAR, iNews.id – Dua warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tewas dan satu kritis akibat pesta minuman keras (miras) oplosan. Polres Blitar langsung mengamankan dua penjual miras oplosan dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Korban yang tewas bernama Mahmudi (30) dan Nanang (31). Keduanya warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangung. Sementara warga yang kritis bernama Arifin (41), warga Desa Ngadri. Saat ini, korban masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waloyo Wlingi.

Berdasarkan pemeriksaan tim medis RSUD Nudi Waloyo Wlingi, ketiga korban masuk ke rumah sakit dengan kondisi tidak sadar, krtis, mata buram, dan perut terasa panas. Setelah menjalani perawatan, dua warga meninggal dunia dan seorang lagi masih dirawat intensif.

“Tanggal 30 Mei, masuk satu orang sekitar jam 4 sore dalam kondisi sudah tidak sadar dan dirawat di UGD. Sudah kami berikan penanganan maksimal, tapi meninggal jam 6.30. Kemudian tanggal 31 Mei jam 1 dini hari, masuk satu korban lagi sudah dalam kondisi kritis. Setelah kami rawat, jam 7 pagi meninggal. Korban ketiga masuk tanggal 31 Mei jam 10 siang dan sampai sekarang dirawat di ruang ICU,” kata dokter jaga RSUD Ngudi Waloyo Wlingi, Aris Dwi S, Jumat (1/6/2018).

Polres Blitar langsung mengamankan dua warga, yakni Jemari (59), warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun dan Wiwin (44), warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun. Jemari merupakan pengoplos miras tempat korban berpesta miras sedangkan Wiwin pemasok miras untuk Jemari.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus warga tewas dan kritis akibat pesta miras ini. Jadi sumber miras atau yang menjual itu saudara WW (Wiwin) dan yang meracik serta menjual itu saudara JM (Jemari),” kata Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan ke kepolisian, hanya ada satu warga yang tewas akibat pesta miras, yakni Nanang. Sementara untuk memastikan laporan warga lain, Mahmudi, yang disebut juga tewas karena pesta miras, polisi masih akan menyelidiki.

Pihak kepolisian juga mengamankan berbagai miras sisa-sisa yang digunakan korban pesta miras. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara peracik dan penjual miras oplosan, Jemari mengaku ada empat warga yang berpesta miras di tempatnya. Satu warga tewas, satu kritis, dan dua warga lainnya selamat. “Hanya empat orang yang mengonsumsi waktu itu. Saya biasanya sekali meracik miras oplosan 1 liter untuk dikonsumsi dua orang,” kata Jemari.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network