TULUNGAGUNG, iNews.id - Polres Tulungagung menetapkan empat orang sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya LF (23), seorang pesilat asal Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. LF tewas saat menjalani uji kekuatan berupa tendangan dan pukulan.
"Empat orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Pidana Umum Polres Tulungagung Ipda Awalu Burhanuddin kepada wartawan Rabu (28/7/2021).
Burhanuddin menambahkan, peristiwa kekerasan itu berlangsung Senin (26/7/2021) di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
Termasuk LF, malam itu ada tiga orang pesilat pemula yang sedang menjalani gemblengan kekuatan. Masing-masing diminta menerima pukulan dan tendangan eksekusi dilakukan keempat tersangka, yakni berinisial FA, FI, MO dan ER.
Keempatnya merupakan pesilat lebih senior sekaligus sebagai pelatih. Mungkin tidak siap. Saat pukulan bersarang pada bagian ulu hati dan leher, korban tiba-tiba limbung dan tidak sadarkan diri.
"Korban pingsan. Mungkin juga tidak kuat," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait