SIDOARJO, iNews.id – Terpidana kasus terorisme, Umar Patek mengimbau seluruh pelaku teror yang selama ini melakukan aksinya untuk segera menghentikan aksinya di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Umar Patek menyikapi kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Menurut Umar Patek, aksi teror tersebut tidak seharusnya terjadi apalagi dengan alasan yang tak jelas menyerang aparat keamanan, mengganggu umat beragama lain, serta mengacaukan stabilitas keamanan negara.
“Kami mengimbau seluruh pelaku teror untuk tidak lagi melakukan aksinya di Negara Republik Indonesia ini,” kata Umar Patek Umar Patek di sela-sela menyaksikan penyerahan surat kewarganegaraan istrinya di Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).
Menurut Umar Patek, negara ini sudah melindungi hak beragama semua warganya. Pemerintah Indonesia juga telah memberikan kebebasan ruang kepada para penganut agama untuk menjalankan keyakinannya masing- masing
Terkait aksi bom bunuh diri di Mapolresta Medan, Umar Patek yang kini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya itu mengungkapkan, pelaku teror di Mapolresta Medan merupakan jaringan baru.
Umar Patek merupakan terpidana Bom Bali yang ditangkap di Kota Abbotabad Pakistan, akhir Januari 2011 silam.
Selain melakukan aksi teror bom di Indonesia, dia juga terlibat serangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Umar Patek divonis 20 tahun penjara dan akan bebas bersyarat pada tahun 2024 mendatang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait