SURABAYA, iNews.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada Sabtu (1/5/2021) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya. Aksi ini merupakan bagian dari kegiatan memperingati Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2021.
Dalam aksinya, para buruh membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan kaum buruh. Diantaranya,'Lawan Sistem Taek Iblis Omnibus Law'. Secara bergantian, peserta berorasi dan menuntut pemerintah lebih memperhatikan nasib kaum buruh.
Utamanya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Pandemi telah memaksa banyak perusahaan merumahkan para pekerjanya hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kami menuntut keadilan, cabut Omnibus Law," kata Koordinator Aksi FSPMI, Ari Saputra atau yang kerap disapa Pokemon.
Sementara itu, ada delapan tuntutan yang diusung FSPMI dalam aksi kali ini adalah, Tolak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), realisasikan janji gubernur dan Ketua DPRD Jatim untuk membuat Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon, buat Perda Jatim tentang Upah Minimum Berbasis Klasifikasi Usaha kemudian perbaiki kinerja dan sistem pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Selanjutnya, berikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR tahun 2021. Lalu sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS. Buat Pergub Jatim yang mempersyaratkan bukti kepesertaan BPJS apabila Pengusaha/Perusahaan hendak mengakses pelayanan public tertentu. Tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto tahun 2021.
Sementara itu, saat aksi, para buruh membentangkan poster berukuran besar bergambar Semaoen dan Marsinah. Semaoen merupakan tokoh Sarekat Islam (SI) yang dikemudian hari mendirikan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam aktivitas politiknya, Semaoen mengorganisir kaum buruh untuk melawan penindasan yang dilakukan kolonial Belanda.
Sementara Marsinah adalah aktivis buruh pada masa Orde Baru. Marsinah tewas 8 Mei 1993 setelah dinyatakan hilang selama 3 hari. Sebelum meninggal, Marsinah berjuang menuntut kesejahteraan di perusahaan dimana dia bekerja.
Di sisi lain, arus lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo terpantau lancar. Kendaraan melintas dengan menggunakan separuh jalan, karena setengahnya dijadikan tempat aksi buruh. Sejumlah aparat kepolisian bersiaga mengamankan jalannya aksi dan sebagian lagi mengatur arus lalu lintas.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait