Pelaku yang juga anggota komplotan begal yang beraksi di Surabaya, ditangkap polisi. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id – Seorang perempuan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena menjadi pelaku begal handphone laki-laki yang baru dikenalnya. Pelaku merupakan anggota komplotan begal yang beraksi dengan pacar dan satu teman lain yang kini buron.

Nur Halizah alias Liza (19), warga Jalan Kedinding Tengah, Surabaya ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Sementara korban perampasan handphone yakni Deby Kurnia, warga Jalan Karang Menjangan, Surabaya.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku merupakan anggota kelompok begal yang biasa beraksi di sekitar Waduk Unesa Surabaya. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan kejahatan lantaran disuruh pacar.

“Itu yang menyuruh pacar saya. Kalau saya tidak mau, saya dibilang komplotan perempuan open BO. Pacar saya tidak bekerja,” katanya.

Kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan via Facebook. Dari obrolan itu muncul inisiatif dari korban untuk membooking pelaku.

Rencana tersebut rupanya diketahui pacar pelaku yang akhirnya marah. Dari sana, niat jahat pun muncul.

Pacar Liza meminta pelaku memancing korban kopi darat. Korban diajak ke rumah pacar pelaku tapi berputar-putar dulu. Saat korban sudah mulai curiga kepada Liza, pacar pelaku dan satu teman mendatangi mereka berdua.

Pacar Liza dan temannya menodongkan sejata tajam. Selanjutnya, pelaku membawa kabur handphone korban.

Kapolsek Lakarsantri, Akp Hendrix Kusuma Wardana mengatakan, korban yang berhasil melarikan diri lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Aparat yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku.

“Pihaknya masih fokus memburu dua anggota komplotan begal lainnya,” katanya, Rabu (14/10/2020)

Selain mengamankan Liza, petugas juga mengamankan satu unit motor Honda Beat nopol L 3369 LW yang digunakan sebagai sarana membegal. Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Liza dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network