Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022). (iNews)

MALANG, iNews.id - Mabes Polri menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Penetapan tersangka ini dilakukan karena keenam pelaku memiliki peran dan tanggungjawab sehingga terjadi kealpaan.

"Tadi pagi sudah gelar meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan," ucap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis malam (6/10/2022).

Satu nama yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Listyo.

Kemudian, Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan. Abdul Harris dijerat pasal 359 dan dan 360 KUHP. Dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

"Dimana pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujarnya.

Ketiga Suko Sutrisno selaku security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Ia dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko, bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network