SEMARANG, iNews.id – Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kasus pornografi anak via online.
Praktik pornogarfi anak itu dilakukan pria berinisial RS (34) warga Kabupaten Kebumen melalui grup Facebook dan Telegram. Dari penyebaran konten video pornografi itu, RS meraup untung puluhan juta rupiah per bulan.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyowati mengatakan, modus RS awalnya menawarkan lewat grup privat di Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya. Untuk konten dewasa dihargai Rp100.000. Sedangkan konten pornografi anak Rp300.000.
Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar.
“Dia menawarkan via Facebook dan Telegram. Sekali bayar, bisa masuk grup Telegram yang dibuat oleh RS,” katanya, Jumat (19/7/2024).
Dia menjelaskan, konten pornografi anak itu, disediakan video beragam di antaranya anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya, maupun anak berhubungan intim dengan yang lebih dewasa. Usia terkecil antara 8 sampai 10 tahun.
“Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15 juta hingga Rp20 juta,” ungkapnya.
RS kini ditahan di Mapolda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait