Tersangka AW tertunduk lesu di hadapan petugas Bea Cukai Juanda, Kamis (8/2/2018). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Petugas Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Rabu malam, 7 Februari 2018. Sabu seberat 940 gram itu dibawa seorang penumpang pesawat AirAsia berinisial AW (32) dalam rice cooker.

Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan, sabu yang dibawa pria asal Pamekasan itu diketahui berasal dari seorang bandar narkoba di Malaysia. Tersangka sengaja menggunakan penerbangan terakhir, pukul 22.00 WIB untuk menghindari petugas. "Tetapi, strategi ini gagal karena aksinya tetap terendus oleh petugas,” kata Budi Harjanto dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (8/2/2018).

Modus yang digunakan juga terbilang baru. Tersangka AW memasukkan narkoba jenis Methamphetamine itu pada dinding dan dasar penanak nasi elektronik atau rice cooker. “Awalnya petugas tidak curiga. Tetapi karena tersangka terlihat gugup saat pemeriksaan, petugas menghentikan dia,” katanya.

Saat pemeriksaan itu, petugas mendapati bungkusan besar. Setelah dibuka, isinya ternyata rice cooker. Benda itu menambah kecurigaan petugas Bea Cukai Juanda karena tidak biasanya alat penanak nasi dibawa jauh-dari luar negeri. Setelah dibongkar, ternyata di dasarnya ada serbuk kristal.

“Saat itu juga kami lakukan uji laboratorium dan ternyata positif narkoba. Serbuk ini dibungkus dalam tujuh kantong plastik yang diletakkan di dinding samping dan dasar rice cooker,” ujar Budi.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka AW dan barang bukti akhirnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Ditreskoba) Polda Jatim. “Proses selanjutnya biar polisi yang menelusuri, termasuk membongkar jaringan sabu ini di Jatim,” tuturnya.

Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka AW hanya tertunduk malu. Tersangka bahkan enggan buka suara saat ditanya asal barang haram tersebut, termasuk kepada siapa sabu tersebut akan dia antarkan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. 

Atas pengungkapan ini, sudah ada empat kasus narkoba jaringan internasional yang dibongkar sejak bulan Januari 2018. Sebelumnya, petugas Bea Cukai Juanda Surabaya juga meringkus tiga orang tersangka dalam kasus berbeda dengan barang bukti lebih dari 8 kg sabu.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network