Prosesi ijab qobul pernikahan dua sejoli yang berstatus tersangka tahanan Polres Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNews.id – Pasangan kekasih yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bayi tewas dalam jok motor resmi menikah di Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Selasa (4/9/2018). Mereka melangsungkan acara pernikahan di Masjid Darul Istikomah, dengan dihadiri keluarga masing-masing mempelai.

Pantauan iNews, suasana penuh haru sangat terasa dalam prosesi ijab qobul. Bahkan orang tua mempelai perempuan sampai pingsan. Seusai prosesi, mempelai pria Dimas Sabhra Listiyanto memberikan mas kawin berupa uang tunai Rp200.000 kepada mempelai perempuan Cicik Rakhmatul Hidayati.

Usai pernikahan, keduanya kembali dibawa ke sel tahanan Polres Mojokerto untuk melanjutkan proses hukumnya. Mereka hanya bisa saling menatap, sedangkan keluarga dari masing-masing mempelai tampak larut dalam tangis kebahagiaan.


Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, permohonan kedua tersangka dikabulkan untuk bisa melangsungkan pernikahan. Hal ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan masa depan kedua tersangka.

“Insya Allah kami doakan mereka bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” kata Leonardus, Selasa (4/9/2018).


Dia mengungkapkan, proses hukum untuk keduanya tetap berjalan. Hal ini sekaligus menjadi penebusan atas perbuatan mereka. Dengan pernikahan ini, mereka juga sudah menyesali dan diharapkan bisa membangun kehidupan rumah tangga yang lebih baik. “Hal ini juga tentunya nanti bisa jadi pertimbangan hakim saat di pengadilan,” ujarnya.

Dalam proses pernikahan ini selain dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, juga dihadiri seluruh polisi dan pejabat utama di Polres Mojokerto.

Diketahui kedua pasangan mempelai itu merupakan tersangka atas kasus aborsi dan dugaan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan hasil hubungan cinta terlarang mereka. Keduanya dijerat Pasal 77 a ayat 1, Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dilapis Pasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network