SAMPANG, iNews.id – Sebuah rumah di Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur (Jatim) digerebek polisi lantaran diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi untuk mengonsumsi sabu. Seorang pelaku ditangkap menyusul anak dan sepupunya yang sudah lebih dulu ditahan karena menjadi pengedar sabu.
Mastur (49) ditangkap aparat Satnarkoba Polres Sampang saat berada di rumah istri muda di Desa Bunten Barat Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pelaku sempat mengelak menyimpan sabu dalam rumah.
Polisi yang tak percaya, lantas memeriksa seluruh sudut rumah. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti seperti alat hisap sabu dan menemukan kantong plastik yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Kasatnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, pelaku sudah kali ketiga tertangkap aparat untuk kasus narkoba. Sedangkan anak pelaku atas nama AN sudah dipenjara dan sebentar lagi keluar karena kasus yang sama.
“Ini anaknya sudah mau keluar, malah bapaknya masuk lagi untuk ketiga kalinya. Anaknya pemakai, bapaknya menyimpan, memiliki dan mengedarkan,” katanya, Jumat (14/8/2020).
Kepada polisi, Mastur mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang pengedar dari Kecamatan Sokobanah. Setelah dilakukan pengembangan, petugas segera mendatangi lokasi pengedar.
Sayangnya saat aparat tiba, situasi sepi. Diduga penggerebekan ini sudah bocor.
Dua sepupu Mastur berinisial M dan D sudah ditangkap dengan kasus yang sama. Sedangkan adik Mastur, HR yang diduga sebagai bandar, telah masuk dalam daftar pencarian orang atau masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait